SURAT KEPUTUSAN PENYELENGGARAAN SKS SMAN 1 GLAGAH BANYUWANGI

Banyuwangi (9/9/2018) – Penyelenggaraan aplikasi SKS (satuan kredit semester) yang diprogramkan oleh SMAN 1 Glagah Banyuwangi

sudah memasuki tahun kedua. Pada tahun kedua ini penyelenggaraan aplikasi SKS diterapkan untuk kelas X dan XI. Sementara, kelas XII masih menerapkan Kurikulum 2013 dengan pola konvensional (bukan SKS).

Dasar hukum penyelenggaraan aplikasi SKS yang digunakan oleh SMAN 1 Glagah adalah: (1) Pasal 12 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Setiap siswa pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai  bakat, minat, dan kemampuannya; dan menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan; (2) Pasal 38 ayat (2), yaitu kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama kabupaten/kota; (3) Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.

Surat keputusan penetapan sekolah penyelenggara aplikasi SKS untuk SMA di Banyuwangi telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. SMAN 1 Glagah Banyuwangi termasuk salah satu sekolah dari sembilan sekolah yang telah menerima Surat Keputusan Penenetapan tersebut dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsa Jawa Timur, Bapak Dr. Saiful Rachman, M.M; M.Pd. Berikut ini adalah bentuk Surat Ketetapan tersebut. SMAN 1 Glagah Banyuwangi berada pada nomor urut 6.

 

 

 

 

 

 

Bagikan :

WeCreativez WhatsApp Support
Assalamualaikum....