Oleh : Karin
Kamis, 25 Juli 2019, dilaksanakan sosialisasi A-Kinerja dan AGLD di Ruang Guru SMAN 1 Glagah. A-Kinerja dan A-GLD merupakan salah satu program kelanjutan dari E-SKP yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta peningkatan kompetensi dari para pelaku dunia pendidikan. Informasi tentang A-Kinerja dan A-GLD ini disampaikan langsung oleh Mas Nuris dan Mas Atta dari Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
A-Kinerja pada dasarnya adalah sebuah jurnal online. A-Kinerja hadir untuk memfasilitasi pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas. Setiap melaksanakan proses pembelajaran, ASN diharuskan mengupload foto presensi, RPP, resume materi kegiatan dan foto kegiatan pembelajaran dalam bentuk pdf ke situs www.a-kinerja.gtkjatim.co.id. Jadi, setiap proses pembelajaran yang dilaksanakan Bapak Ibu Guru di masing-masing kelas, setiap harinya akan dipantau langsung melalui situs ini. Sistem ini akan terhubung langsung dengan A-Kinerja Kepala sekolah selaku verifikator setiap file yang diupload oleh masing-masing guru.
Sosialisasi A-Kinerja disampaikan dan dibimbing langsung oleh Mas Nuris. Setiap Guru yang mengikuti sosialisasi dipandu mulai dari log in situs, hal-hal yang perlu diisi dalam situs A-Kinerja serta langkah demi langkah penguploadan foto. Sosialisasi ini disambut dengan antusias oleh Bapak Ibu Guru. Selain masih baru, program A-Kinerja juga mencakup berbagai hal, mulai dari merencanakan, melaksanakan, dan menilai dalam proses pembelajaran. Termasuk juga kegiatan atau tugas lain yang dilakukan Bapak Ibu Guru diluar proses pembelajaran dalam kelas wajib dilaporkan setiap harinya melalui situs A-Kinerja.
Setelah pembimbingan A-Kinerja, dilanjutkan dengan program Aplikasi Gerakan Literasi Digital (A-GLD) melalui situs www.a-gld.gtkjatim.co.id. A-GLD bertujuan untuk memfasilitasi alokasi dana sertifikasi ASN dan juga berkaitan dengan kenaikan pangkat ASN. ASN setiap bulannya diwajibkan membeli satu buku sebagai bentuk literasi. CoVer sampul dan nota pembelian dari buku yang sudah dibeli tersebut, wajib difoto untuk dilaporkan melalui situs A-GLD. Tidak hanya itu, nama buku, edisi buku, tahun terbit, jumlah halaman serta resume dari buku tersebut juga wajib dilaporkan melalui situs A-GLD.
Sosialisasi ini ditanggapi berbeda oleh masing-masing guru. Selain masih awam, proses penguploadan ini juga membutuhkan dukungan IT yang mumpuni. Tentu saja, bagi Bapak Ibu Guru yang sudah tidak muda lagi kebijakan ini cukup menyulitkan. Apalagi banyaknya file yang harus diupload serta ketentuan tipe pdf yang digunakan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra. Semoga saja kebijakan ini kedepannya benar-benar disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah secara menyeluruh. Mengingat, tidak semua sekolah memiliki daya dukung yang cukup untuk mengintegrasikan program baru ini.
Glagah, 25 Juli 2019
kRn